Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (Ar-rum :21)
Nikah
adalah suatu akad atau perjanjian suci atas dua insan yang saling
mencintai untuk membina keluarga bahagia dunia maupun akherat. Dalam
konteks ini berarti bahwa sebuah keluarga dibina untuk senantiasa
menggapai RidhaNya dalam hidup berkah, atau yang lebih dikenal adalah
Keluarga SAMARAKA yaitu Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah Barokah. Lantas
bagaimana hukumnya pernikahan dini dalam perspektif Islam. Pernikahan
dini yang di maksud dalam konteks ini adalah pernikahan yang dilakukan
oleh pihak wanita atau pihak laki-laki yang belum balihgh.
Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan
barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan
baginya kemudahan dalam urusannya. (At-Thalaq: 4)
Hal
ini menjadi dasar bahwa tidak ada larangan untuk seseorang menikah dini
(dengan wanita atau laki-laki yang belum baligh) namun ada catatannya
yaitu bila MAMPU. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum Nikah menjadi
Wajib apabila seseorang telah Mampu menikah. Mampu yang di maksud adalah
bukan semata-mata mampu financial, melainkan alat reproduksi,
pemikiran, emosi maupun mental. Flashback kisah Rasulullah yang menikah
dengan Aisyah saat masih sangat belia, namun Rasulullah dalam
pernikahannya memiliki tujuan yakni untuk berdakwah bukan semata-mata
untuk melampiaskan hawa nafsunya. Rasulullah menikahi Aisyah karena
Aisyah adalah seseorang yang cerdas yaitu sangat dibutuhkan menjadi
seseorang yang memiliki keilmuan mengenai Agama yang nantinya dapat
menjadi seorang ustadzah bagi para kaum perempuan di masanya. Rasulullah
pun sangat menjaga tidak melakukan hubungan setubuh dengan Aisyah
hingga Aisyah saat itu siap untuk melakukan hibungan suami istri. Begitu
luar biasanya di zaman Rasulullah sudah mengenal bahwa kematangan
Reproduksi menjadi alasan terpenting dalam melakukan hubungan suami
istri agar kualitas keturunan yang dihasilkan pun dapat berkualitas.
Namun, apakah pernikahan dini di masa ini menerapkan apa yang dilakukan
Rasulullah? Apakah mereka menunggu hingga Alat reproduksi pasangan siap
untuk disetubuhi? Itulah masalah mendasar bahwa pernikahan dini di masa
ini menjadi problema sendiri bahkan sangat tidak dianjurkan.
KEPALA KUA KEC. GRABAGAN
PENGHULU KUA KEC. GRABAGAN
PPNR KUA KEC. GRABAGAN
UMI ZUBAEDAH,S.AG