Rabu, 16 April 2014

Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-rum :21)

Nikah adalah suatu akad atau perjanjian suci atas dua insan yang saling mencintai untuk membina keluarga bahagia dunia maupun akherat. Dalam konteks ini berarti bahwa sebuah keluarga dibina untuk senantiasa menggapai RidhaNya dalam hidup berkah, atau yang lebih dikenal adalah Keluarga SAMARAKA yaitu Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah Barokah. Lantas bagaimana hukumnya pernikahan dini dalam perspektif Islam. Pernikahan dini yang di maksud dalam konteks ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pihak wanita atau pihak laki-laki yang belum balihgh.

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (At-Thalaq: 4)

Hal ini menjadi dasar bahwa tidak ada larangan untuk seseorang menikah dini (dengan wanita atau laki-laki yang belum baligh) namun ada catatannya yaitu bila MAMPU. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum Nikah menjadi Wajib apabila seseorang telah Mampu menikah. Mampu yang di maksud adalah bukan semata-mata mampu financial, melainkan alat reproduksi, pemikiran, emosi maupun mental. Flashback kisah Rasulullah yang menikah dengan Aisyah saat masih sangat belia, namun Rasulullah dalam pernikahannya memiliki tujuan yakni untuk berdakwah bukan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsunya. Rasulullah menikahi Aisyah karena Aisyah adalah seseorang yang cerdas yaitu sangat dibutuhkan menjadi seseorang yang memiliki keilmuan mengenai Agama yang nantinya dapat menjadi seorang ustadzah bagi para kaum perempuan di masanya. Rasulullah pun sangat menjaga tidak melakukan hubungan setubuh dengan Aisyah hingga Aisyah saat itu siap untuk melakukan hibungan suami istri. Begitu luar biasanya di zaman Rasulullah sudah mengenal bahwa kematangan Reproduksi menjadi alasan terpenting dalam melakukan hubungan suami istri agar kualitas keturunan yang dihasilkan pun dapat berkualitas. Namun, apakah pernikahan dini di masa ini menerapkan apa yang dilakukan Rasulullah? Apakah mereka menunggu hingga Alat reproduksi pasangan siap untuk disetubuhi? Itulah masalah mendasar bahwa pernikahan dini di masa ini menjadi problema sendiri bahkan sangat tidak dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar